Surat Izin Mengemudi (disingkat SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan (Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009). Lalu bagaimana cara perpanjang SIM?
Cara Perpanjang SIM
SIM memiliki masa berlaku selama 5 tahun. Setelah masa berlaku habis, Anda harus memperpanjangnya. Cara perpanjang SIM hampir sama dengan cara membuat SIM baru, bedanya adalah tidak ada ujian SIM dan biaya perpanjangan SIM lebih murah. Berikut cara perpanjang SIM:
- Siapkan semua syarat administrasi pembuatan SIM.
- Siapkan semua perysaratan administrasi pembuatan SIM sesuai golongan SIM.
- Siapkan fotokopi KTP. Ini merupakan syarat paling mudah karena tinggal datang ke tempat fotokopi, lalu fotokopi KTP menjadi beberapa lembar untuk dijadikan dokumen.
- Buat surat keterangan sehat jasmani dan rohani. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani ini dikeluarkan oleh dokter di Puskesmas atau Rumah Sakit. Jika melakukan pemeriksaan kesehatan di Satpas SIM harus merogoh kocek sebesar Rp25.000.
- Jangan lupa membawa pulpen untuk mengisi formulir.
- Setiap satpas SIM biasanya memiliki syarat tambahan lain, misalnya fotokopi KTP berapa lembar, semua dokumen dimasukan ke dalam map berwarna tertentu atau lainnya. Silahkan tanyakan ke petugas setempat.
- Datang ke Satpas SIM Polres setempat
- Selanjutnya, ambil formulir permohonan pembuatan SIM sesuai dengan tarif yang telah ditentukan untuk pembuatan SIM baru.
- Isi formulir permohonan dengan lengkap dan benar untuk kemudian diserahkan ke petugas di loket yang telah disediakan. Loket umumnya memiliki penomoran sesuai urutan proses penerbitan SIM.
- Tunggu hingga nama kamu dipanggil.
- Bayar sesuai golongan SIM
- Berikutnya kamu akan dipanggil ke loket untuk pembayaran. Bayarlah sesuai dengan golongan SIM yang kamu daftarkan. Setelah bayar, tunggu kembali hingga nama kamu dipanggil di loket berikutnya.
- Setelah bayar, kamu akan diminta untuk menunggu panggilan ke loket berikutnya untuk melengkapi data. Seperti tandatangan, sidik jari, dan foto, semuanya dilakukan secara elektronik atau digital.
- Tahap terakhir adalah menunggu hingga nama dipanggil untuk mengambil SIM yang sudah jadi di loket pengambilan SIM.