Surat Izin Mengemudi (disingkat SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan (Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009). SIM berlaku selama 5 tahun, setelah itu Anda harus perpanjang. Lalu bagaimana cara perpanjang SIM Online?
Untuk Anda yang SIM-nya sudah mendekati akhir masa berlaku, tapi gak sempat untuk mengurus perpanjangan SIM langsung ke Polres setempat, ada cara mudah dan praktis. Sekarang perpajangan SIM bisa dilakukan secara online loh, bahkan SIM langsung diantar ke rumah. Jadi Anda tidak perlu ribet ke Polres lagi untuk perpanjangan SIM. Anda bisa melakukannya dari rumah modal smartphone. Berikut caranya.
1. Unduh aplikasi Digital Koorlantas Polri
Undur aplikasi Digital Koorlantas Polri dari Playstore atau Appstore. Setelah diunduh masukkan sejumlah data di antaranya nomor HP, mengisi biodata (NIK, nama sesuai KTP dan email). Setelah itu lakukan verifikasi email untuk membuat akun di Digital Koorlantas Polri.
2. Pilih layanan “Perpanjang SIM”
Jika akun sudah diverifikasi, buka kembali aplikasi lalu pilih layanan Perpanjang SIM dan pilih jenis SIM yang mau diperpanjang, (SIM A atau SIM C). Setelah itu, kita harus masukkan Nomor SIM lama, mengunggah foto KTP, foto fisik SIM lama
Dan foto tandatangan di atas kertas putih serta mengunggah pas foto dengan latar belakang biru dan resolusi 480×640 pixel.
3. Lakukan tes psikologi
Jika sudah mengunggah semua berkas, maka kita harus mengikuti tes psikologi. Tes psikologi dapat dilakukan di aplikasi epPSi atau klik link dari aplikasi Digital Koorlantas Polri. Buat akun dengan email yang sama dengan akun di Digital Koorlantas Polri.
Tes psikologi ini akan dikenai biaya Rp 37.500. Bisa dibayar dengan e-wallet atau transfer ATM dari nomor rekening VA yang tertera dilayar. Soal di tes ini cukup banyak tapi gampang-gampang kok.
Jika sudah keluar hasil tes dan dinyatakan memenuhi syarat maka akan muncul tanda centang di aplikasi Digital Korlantas Polri pada bagian kelengkapan persyaratan.
4. Lakukan pemeriksaan kesehatan online atau E-rikkes
Pemeriksaan Kesehatan online ini dapat dilakukan di laman erikkes.id atau klik link dari aplikasi Digital Koorlantas Polri. Setelah membuat akun dengan email yang sama. Lakukan verifikasi identitas dengan KTP dan foto selfie.
Setelah itu isi biodata dan isi riwayat Kesehatan pada form yang muncul di laman aplikasi. Lalu pilih faskes untuk kita melakukan pemeriksaan dengan memiliki lokasi kabupaten/kota serta tentukan jadwal kedatangan.
Setelah itu kita bisa datang ke faskes yang dipilih, membayar biaya pemeriksaan lalu ke bagian e-rikkes SIM. Setelah data diinput, maka otomatis bagian e-rikkes akan tercentang.
Ada cara lain juga jika detikers tidak ingin ke faskes untuk rikkes, bisa dengan memilih Kota Jakarta Pusat dan pilih faskes Pusdokes Polri. Di sini rikkes bisa dilakukan online dan gratis. Jadi tidak perlu mendatangi RS atau puskesmas.
5. Pilih lokasi Satpas
Jika sudah melakukan erikkes dan tes psikologi, kembali ke aplikasi Digital Koorlantas Polri. Jika bagian keduanya sudah tercentang, baru bisa melanjut ke step berikutnya. Yaitu memilih lokasi pengurusan SIM wilayah Polda dan Polres yang terdekat. Pilih Satpas terdekat agar biaya pengiriman SIM juga lebih murah. Tidak harus sesuai dengan KTP.
6. Isi nomor rekening pengembalian
Selanjutnya isi nomor rekening pengembalian dana. Tujuannya agar ketika permohonan perpanjangan SIM ditolak, maka uang akan dikembalikan melalui nomor rekening yang kita input di halaman ini.
7. Masukkan alamat pengiriman
Setelah itu, masukkan alamat pengiriman SIM. Nantinya Satpas yang kita pilih akan mengirimkan SIM kita langsung ke alamat yang dimasukkan. Boleh alamat rumah, atau alamat kantor. Tidak harus sesuai dengan KTP. Pastikan alamat yang dimasukkan benar, jangan sampai salah alamat nantinya.
8. Konfirmasi data
Jika sudah dimasukkan alamat pengiriman, selanjutnya pemohon diminta untuk mengkonfirmasi semua data yang diinput sebelumnya, mulai dari jenis SIM, nomor SIM lama, hingga alamat pengiriman. Untuk memastikan kesesuaian data, agar permohonan SIM disetujui dan dapat diproses.
9. Lakukan pembayaran
Terakhir lakukan pembayaran melalui BNI Virtual Account yang tertera di aplikasi. Biaya perpanjangan SIM C Rp 75 ribu dan SIM A Rp 80 ribu. Selain biaya perpanjangan SIM ada juga biaya layanan dan biaya ongkir yang jumlahnya berbeda-beda tergantung jarak Satpas dan alamat pengiriman.
Setelah itu Anda tinggal menunggu apakah permohonan perpanjangan SIM disetujui atau tidak. Anda bisa melihat progresnya di aplikasi tersebut sudah sampai di mana. Biasanya kurang dari seminggu SIM sudah siap dikirim ke rumah atau mungkin sudah tiba.
Nah itu dia cara perpanjang SIM Online via aplikasi Digital Koorlantas Polri. Sekarang layanan Polri makin mantap dan memudahkan masyarakat. Jadi tak perlu repot-repot ke Polres, tinggal klik klik lalu SIM diantar ke rumah!