Di Indonesia, Surat Izin Mengemudi (disingkat SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan (Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009). Oleh sebab itu Anda harus membuat SIM sebelum mengemudikan kendaraan. Membuat SIM dapat secara offline maupun online. Berikut cara membuat SIM Online
Membuat SIM secara offline atau datang langsung ke Satpas SIM Polres kadang membingungkan dan bikin kita malas karena ngantri, lama dan banyak calo. Namun sekarang terdapat cara yang lebih mudah yaitu membuat sim secara online. Perlu diketahui membuat SIM secara online tidak serta merta semua prosesnya dilakukan secara online, ada tahapan-tahapan tertentu yang prosesnya tetap harus dilakukan secara offline atau secara langsung. Berikut cara membuat SIM Online:
- Download aplikasi Digital Korlantas Polri.
- Lakukan pendaftaran akun dan verifikasi data.
- Jangan lupa siapkan dokumen yang dibutuhkan.
- Klik menu SIM Lalu pilih pendaftaran SIM.
- Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan. Lakukan pembayaran pendaftaran SIM.
- Lakukan ujian teori.
- Jika lulus, pilih tanggal untuk melakukan ujian praktik di Satpas yang sudah dipilih.
- SIM dapat diambil setelah lulus ujian praktik.